Foto tumpukan duit kurs asing (Valas) viral di media sosial dan dikaitkan dengan penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK menyebut foto tersebut bukan dari rumah Silmy.
Dalam foto nan dilihat, Senin (8/6/2026), terlihat ada tumpukan duit di kasur, lantai, hingga lemari. Tak jauh dari tumpukan uang, terlihat ada kunci mobil dan arloji nan tergeletak di atas meja.
"Kami luruskan, foto tumpukan duit valas nan ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Saat itu, KPK menyita mobil sport, motor gede, dan mata duit asing.
Silmy Karim sendiri telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ial/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·