KPK Endus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Banyak Kantor Imigrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Endus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Banyak Kantor Imigrasi Tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan baru mengenai dugaan praktik pemerasan di lingkungan instansi imigrasi (kanim) nan tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Informasi ini muncul sebagai pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan lembaga antirasywah tersebut awal Juni lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beragam komponen masyarakat mengenai praktik serupa di wilayah lain. Informasi tersebut sekarang menjadi bahan pengayaan bagi interogator untuk membongkar jaringan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara lebih luas.

"Kami mendapatkan sejumlah info dari beragam sumber, termasuk masyarakat, nan melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di wilayah lain. Ini menjadi pengayaan bagi interogator untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.

Entry Point Pengembangan Kasus

Budi menjelaskan bahwa OTT instansi imigrasi nan dilakukan sebelumnya merupakan pintu masuk (entry point) bagi KPK untuk menyasar praktik lancung nan lebih sistematis. KPK menduga modus pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan mempunyai pola nan serupa di beberapa instansi imigrasi daerah.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para WNA nan menjadi korban pemerasan, untuk berani melapor. "Informasi dari para korban sangat dibutuhkan interogator untuk memandang di mana saja praktik ini terjadi dan gimana modus-modus nan digunakan," tambahnya.

Catatan Kasus:

  • OTT Ke-11: Berlangsung pada 2-3 Juni 2026 mengenai izin tinggal WNA.
  • Total Tersangka: 8 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
  • Kerugian/Keuntungan Ilegal: Diduga mencapai Rp145,5 miliar dalam kurun waktu 2022-2026.

Keterlibatan Pejabat Tinggi

Kasus ini menarik perhatian publik setelah sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu di bawah Kemenkumham) ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama nan mencuat adalah Silmy Karim, nan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat eselon di tingkat wilayah dan pusat sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan nan menguntungkan pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, interogator KPK terus melakukan pendalaman arsip dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memetakan sejauh mana aliran biaya hasil pemerasan tersebut mengalir, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level daerah. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia