KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK mendukung pembahasan nan dilakukan pemerintah dan DPR terkait RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Jubir KPK Budi Prasetyo menilai pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian finansial negara melalui pemulihan.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan nan saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

KPK selama ini telah banyak melakukan upaya dalam memaksimalkan pemulihan aset terhadap setiap kerugian negara nan timbul dari perkara korupsi. Upaya itu meliput pencatatan, penelusuran aset sejak awal, hingga melakukan perawatan atas aset-aset nan sudah dilakukan penyitaan sehingga ketika dilelang hasilnya juga optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kan juga salah satu langkah nan dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," ujarnya.

Budi menyampaikan bahwa support terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini pun muncul dari banyak pihak lainnya. Mulai dari lembaga penegak norma lainnya hingga akademisi.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga nan memang konsen alias mengenai tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, lantaran memang ini penting, untuk bisa membikin jera para pelaku, nan kedua gimana kita mengoptimalkan pemulihan finansial negara," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta patokan tersebut tidak menjadi perangkat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi musuh politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset rupanya bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).

Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak cemas masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu ada dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nan menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

"Banyak pihak nan kemudian menjadi cemas bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan perangkat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat nan bermasalah dengan pajak," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan patokan tersebut kudu tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

"Tentu kita kudu tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News