Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menerima gratifikasi. Sebelumnya, Anom telah ditahan atas dugaan pemerasan bawahan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada wartawan mengenai perkembangan kasus pemerasan nan dilakukan oleh Anom pada Rabu (9/9).
“Pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berangkaian dengan Pasal 12e alias tindak pemerasan nan dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta. Selain itu juga diduga ada penerimaan lainnya alias gratifikasi,” kata Budi.
Selain itu, Budi menyebut KPK bakal mendalami peran istri Anom, Noor Faizah Maenofie, mengenai mutasi, rotasi, ataupun promosi kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan tentang duit nan diamankan Noor saat Anom tertangkap.
“Semuanya bakal didalami termasuk soal uang-uang nan disiapkan ya, oleh istri bupati nan kemudian atas duit itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan ya.” lanjutnya.
Diketahui sebagian duit tersebut diamankan Noor di wilayah Jakarta.
Sehubungan dengan perihal tersebut, interogator juga bakal mendalami apakah Noor ikut kombinasi tangan dalam mengatur rencana rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Nanti kita bakal lihat ya, sejauh mana, sejauh apa ya peran dari nan bersangkutan,” kata Budi.
Awalnya, Noor dijadwalkan untuk pemeriksaan pada hari ini, namun dia tak memenuhi panggilan tersebut sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) nan disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati, pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf manajemen KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), anak dari Lilik.
Anom diduga memeras bawahannya usai Lilik menyampaikan sedang ada penyelidikan KPK terhadap dirinya. Ia pun mengatakan bisa mengurus perkara ini dengan biaya Rp 2 miliar.
KPK menyebut Anom diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan Gus Haris sebagai perantara, hingga sukses mengumpulkan duit senilai total Rp 1,98 miliar.
Sebagian dari duit tersebut disebut mengalir ke Lilik, nan merupakan ayah kandung Setya Budi.
Lilik disebut mengeklaim bisa mengurus perkara nan tengah ditangani KPK lantaran anaknya berstatus sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·