KPK tetap melanjutkan investigasi kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. KPK mengungkap biaya operasional fiktif era mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe itu tembus triliunan rupiah.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan interogator telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami dugaan pencairan fiktif untuk operasional Gubernur Papua pada tahun 2022 nan berbobot triliunan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pencairan biaya operasional Gubernur Papua tahun 2022, nan diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah," jelas Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
KPK sendiri telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya berbareng Lukas Enembe.
Alokasi biaya dahsyat itu diduga telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membikin peraturan gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.
Lukas Enembe diduga sengaja membikin peraturan gubernur (pergub) nan memuluskan rencana pengucuran biaya operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas diduga mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Lukas Enembe sempat berstatus tersangka dalam kasus ini, namun status itu gugur setelah dia meninggal bumi pada 26 Desember 2023. KPK tetap melanjutkan investigasi kasus korupsi biaya operasional Papua untuk tersangka Deus Enumbi.
(kuf/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·