KPK Desak Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, Singgung Akar Politik Uang di Pemilu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Dia menyampaikan, dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 nan memotret beragam celah korupsi dalam sistem politik. Salah satu konsentrasi utama kajian itu adalah pembatasan transaksi duit kartal nan dinilai mempunyai keterkaitan erat dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain transaksi tunai, KPK juga mengidentifikasi tingginya biaya politik nan mendorong praktik transaksional dalam tahapan pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini disebut memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu nan bermaksud memanipulasi hasil elektoral,” ungkapnya.

Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin krusial nan didorong adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik duit nan selama ini menjadi persoalan klasik dalam kerakyatan elektoral.

“Karena itu, pembatasan transaksi duit kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita