KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penukaran duit rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura nan disiapkan oleh Suhardiman Amby saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa interogator telah memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026 untuk menelusuri aliran biaya tersebut. Saksi nan diperiksa meliputi dewan perusahaan money changer di Pekanbaru, Riau, ialah WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana.

"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi mengenai penukaran duit di money changer nan digunakan untuk pemberian duit kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain pihak money changer, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Pemeriksaan terhadap FZ juga mencakup pendalaman mengenai perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. KPK turut meminta keterangan Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, mengenai pengumpulan duit untuk Suhardiman Amby.

Kronologi Kasus dan Status Tersangka

Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026 serta gratifikasi pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai namanya nan terseret dalam perkara ini. Pada 3 Juli 2026, dia menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah sampulsurat tertutup map usai melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan sampulsurat tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan peralatan tersebut tanpa memandang isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kuansing.

Meski Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah pada 17 Juli 2026 menyatakan menolak laporan tersebut. Hal ini dikarenakan KPK sudah lebih dulu melakukan pengusutan terhadap pemberian tersebut sebelum laporan disampaikan. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia