Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon.
Pendalaman itu bakal dilakukan lantaran empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim interogator dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang nan ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak nan diamankan saja tidak bakal cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu nan singkat itu, KPK kudu menentukan status norma para pihak dimaksud melalui gelar perkara (ekspose) dalam waktu 1x24 jam.
"Nah, kelak apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita bakal lihat perkembangan investigasi seperti apa ke depan. Ini tetap baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
CNNIndonesia.com menghubungi dua nomor telepon nan biasa dipegang oleh Menteri Nusron untuk menanyakan soal OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya dengan uang-uang tersebut. Namun, hingga buletin ini terbit, nan berkepentingan tidak merespons.
Presiden tak ikut campur
Pihak Istana sementara itu menyatakan tidak bakal mengintervensi proses norma nan melangkah di KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak bakal ikut kombinasi jika ada personil kabinet nan terjerat dugaan masalah hukum.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa jika ada masalah norma dan sebagainya, serahkanlah kepada abdi negara penegak hukum. Jadi beliau tidak bakal mau ikut kombinasi soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Telusuri aliran uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dugaan pihak lain nan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, kata dia, interogator bakal menelusuri aliran duit sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar nan diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang kepercayaan Nusron nan sudah dilakukan penahanan.
"Ini nan tetap bakal terus kami dalami dari fakta-fakta nan sudah didapatkan, dari perangkat bukti nan sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan nan dalam penguasaan para pihak, ya, nan berkedudukan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berakhir kepada orang-orang tersebut alias kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
"Tentunya kelak bakal dilakukan follow the money. Kita bakal ikuti aliran duit itu ke mana saja," lanjutnya.
KPK membuka kesempatan untuk memeriksa Nusron atas dasar keterlibatan sejumlah orang kepercayaannya di kasus ini.
"Pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk alim terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan norma ini juga bisa melangkah secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya datang dalam pemanggilan, memberikan keterangan nan dibutuhkan penyidik, dan sebagainya," kata Budi.
Ia menambahkan interogator terus mengatur strategi investigasi untuk membongkar kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan, serta upaya paksa melarang pihak-pihak tertentu berjalan ke luar negeri sudah peralatan tentu disiapkan.
"Semuanya sama-sama kita tunggu lantaran memang ini tetap investigasi awal. Kita tetap terus berprogres, ya. Nanti kita bakal pembaruan terus perkembangan dari investigasi perkara ini," kata Budi.
Mengacu pada bangunan perkara nan disampaikan KPK dalam konvensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Empat tersangka dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya nan juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
(ryn/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·