KPK Dalami Dugaan Suap US$1 Juta ke Pansus Haji DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK Dalami Dugaan Suap US$1 Juta ke Pansus Haji DPR Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran biaya sebesar US$1 juta nan ditujukan bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Dugaan pemberian duit dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dikonfirmasi interogator saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nuruzzaman bermaksud untuk memperjelas info nan sebelumnya telah dikantongi oleh tim penyidik. "Dalam pemeriksaan ini, interogator mendalami dan mengonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian duit dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Menurut Budi, keterangan saksi sangat diperlukan untuk membikin terang kedudukan norma dari dugaan suap tersebut. "Sebelumnya, interogator juga sudah mendapatkan keterangan mengenai adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, agar clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian interogator butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi," imbuhnya.

Fokus Penyidikan: Selain dugaan suap ke Pansus DPR, KPK juga mendalami sistem pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara ibadah haji. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi lainnya, ialah DS (Direktur PT Multazam Wisata Rohani) serta AA dan API (Direktur PT Jazirah Iman).

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai memasuki tahap investigasi pada 9 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, sebagai tersangka utama.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai nomor nan fantastis, ialah Rp622 miliar.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap:

  • 12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
  • 17 Maret 2026: Ishfah Abidal Aziz menyusul ditahan oleh penyidik.
  • 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, nan kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Dalam dinamika hukumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut hanya memperkuat singkat sebelum akhirnya dia kembali dijebloskan ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026 untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan perkara guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk memvalidasi dugaan aliran biaya ke parlemen nan muncul dalam proses persidangan alias pemeriksaan saksi-saksi terbaru. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia