KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH), mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK mencecar Bambang soal proses penyelenggaraan proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu.

"Penyidik mendalami mengenai dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek nan ada di di lingkungan Kota Bengkulu, gimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, interogator juga mendalami mengenai dengan aliran uang. Namun belum dirincikan lebih lanjut aliran duit nan dimaksudkan

"Penyidik mendalami adanya dugaan aliran nan berangkaian dengan kerabat BH tersebut," tambah Budi.

"(Akan didalami) hubungan mengenai dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran duit tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Bambang sendiri selesai diperiksa sekitar pukul 19.04 WIB. Dirinya tak berkomentar mengenai pemeriksaan ini.

Diketahui, KPK memeriksa Bambang Hermanto (BH) jari ini. Bambang diperiksa mengenai pengembangan kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9).

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah investigasi (sprindik) umum untuk pengembangan perkara nan menjerat M Fikri. Namun belum ada tersangka nan diumumkan.

"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).

Bupati Fikri telah menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara berjenjang melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK kemudian melakukan pengembangan perkara. KPK juga telah menggeledah rumah Kadis PU Kota Bengkulu Noprisman. KPK juga telah memeriksa Noprisman pada awal Agustus lalu.

(ial/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News