Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Yusanti (EY) selaku Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) mengenai kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. KPK mencecar saksi mengenai dugaan adanya praktik ijon proyek dari PT CMC untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu agar mendapatkan pengerjaan proyek.
"Sebagaimana terungkap dalam kebenaran persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, ialah memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan setelah interogator menggeledah rumahnya di area Jakarta Timur (Jaktim). Saat penggeledahan tersebut, interogator menyita peralatan bukti elektronik nan diduga berangkaian dengan perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
"PT CMC ini merupakan salah satu pihak swasta nan mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, PT CMC diduga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu," jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, dalam pemeriksaan hari ini interogator mendalami sosok beneficial owner alias pemilik faedah dari PT CMC. Penyidik juga menelusuri sistem PT CMC hingga bisa memperoleh sejumlah proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Tentunya interogator mendalami mengenai dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, serta gimana praktik-praktik nan dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan pengembangan perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik), tetapi belum mengumumkan sosok tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Diketahui, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dengan total nilai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak merencanakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/isa)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·