KPK Cecar 11 Saksi soal Cara Walkot Madiun Paksa Pengusaha Berikan CSR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK memeriksa sebelas saksi mengenai kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK mendalami langkah Maidi memeras pengusaha untuk memberikan CSR.

"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya nan dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (14/4) di Kantor KPPN Kota Madiun. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian lain kepada Maidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada wali kota," tuturnya.

Berikut para saksi nan diperiksa:

1. Ariyanti selaku Karyawan CV Sekar Arum
2. Guritno Indah Wibowo selaku Karyawan CV Sekar Arum
3. Tri Handoko selaku swasta
4. Bambang Kustarto selaku swasta
5. Mudjijono selaku swasta
6. Dwi Yuni Andayani selaku swasta.


7. Tutik Sariwati selaku swasta
8. Faisal Bayu Kisworo selaku swasta
9. Syahrial Lastiadi Arief selaku swasta
10. Wawan selaku pengurus RT
11. Imam Teguh Santoso selaku swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.

KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:

1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News