Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru mengenai pengembangan kasus nan menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Budi menerangkan sprindik nan diterbitkan adalah sprindik umum. Sehingga pengembangan perkara ini tetap belum menetapkan seorang tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan investigasi perkara ini," katanya.
Perkara dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Semua bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara pada 20 Desember 2025.
Saat itu Ade Kuswara diamankan berbareng Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta berjulukan Sarjan. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Lembaga antirasuah juga menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon alias duit proyek.
Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi itu pun telah menghasilkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa di PN Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.
"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut jaksa.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal VII nomor 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·