Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam investigasi dugaan korupsi penyaluran biaya Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bakal diambil jika keterangan Perry dinilai krusial bagi kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan interogator untuk mengungkap perkara secara terang benderang. Ia menegaskan bahwa status purnatugas seseorang tidak secara otomatis menjadi argumen pemanggilan.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berasas kebutuhan interogator untuk mendapatkan keterangan dari apa nan diketahuinya. Tidak serta-merta lantaran seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/7).
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi penyaluran biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Peduli Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Penyelidikan dimulai sejak Desember 2024 setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, ialah personil Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan legislator periode 2019-2024 nan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024. KPK berkomitmen mendalami keterlibatan seluruh pihak guna memperbaiki tata kelola lembaga finansial tersebut di masa depan.
Perry Warjiyo sendiri baru saja dinyatakan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026. Hingga saat ini, KPK tetap terus memantau perkembangan investigasi sebelum memutuskan agenda pemanggilan saksi-saksi baru. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·