, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terbuka mengenai kemungkinan mengambil alih kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini dipertimbangkan andaikan penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kemandekan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu. Ia merespons dinamika terbaru setelah kasus nan menyeret nama Febrie resmi dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Asep saat dihubungi. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum Pengambilalihan Kasus
Pasal 10A dalam UU tersebut secara definitif memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih investigasi dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi nan sedang ditangani oleh kepolisian alias kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan jika terdapat sejumlah kondisi spesifik.
Beberapa kondisi nan dimaksud antara lain, laporan masyarakat nan tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara nan tertunda tanpa argumen jelas, alias penanganan nan dinilai melindungi pelaku sebenarnya. Selain itu, KPK juga dapat turun tangan jika terdapat halangan akibat kombinasi tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, alias legislatif.
Kewenangan ini juga bertindak andaikan kepolisian alias kejaksaan menilai penanganan perkara susah dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, Asep hanya memberikan jawaban serupa saat ditanya soal kesempatan KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri.
Kronologi Kasus Febrie Adriansyah
Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan investigasi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026. Dua hari berselang, pada 8 Juli 2026, interogator mulai menggeledah sejumlah letak mengenai tiga kasus sekaligus.
Ketiga kasus itu meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah nan saat itu tetap menjabat Jampidsus mengakui bahwa rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digeledah oleh Kortastipidkor Polri.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 11 Juli 2026 awal hari, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menerima pengunduran diri tersebut. Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah Febrie Adriansyah, dan memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·