Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam beragam perkara korupsi nan ditangani. Tidak hanya pelaku utama, praktik korupsi juga kerap melibatkan “circle” alias lingkaran orang terdekat nan berkedudukan dalam menyamarkan hingga mengalirkan duit hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lingkaran tersebut berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka tidak hanya terlibat dalam perencanaan, tetapi juga berkedudukan sebagai perantara alias "layer" dalam penerimaan dan pengelolaan duit hasil tindak pidana korupsi.
"Dari beberapa perkara nan ditangani KPK tersebut, terungkap kejadian keterlibatan “circle” pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi menjelaskan, dalam sejumlah kasus, lingkaran tersebut mempunyai peran berbeda-beda. Ada nan terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sementara lainnya berfaedah sebagai penampung, penyamaran, hingga pengaliran biaya hasil korupsi.
Dalam kasus di Kabupaten Pekalongan, misalnya, KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan ketika bupati melalui keluarganya mengintervensi perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaan milik family dalam tender pengadaan. Selain itu, family juga diduga menerima aliran biaya hasil korupsi tersebut.
Pola serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, bupati diduga menerima biaya "ijon" dari pihak swasta melalui ayahnya sebagai bagian dari lingkaran keluarga.
Sementara di Kabupaten Tulungagung, dugaan korupsi melibatkan orang kepercayaan bupati, ialah ajudan alias ADC, nan diperintahkan untuk menagih dan mengumpulkan "jatah" dari sejumlah perangkat daerah. Sedangkan di Kabupaten Cilacap, praktik korupsi diduga melibatkan relasi pekerjaan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten wilayah nan mengoordinasikan permintaan uang.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·