KPK Bongkar Peran Oknum DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK mengungkap dugaan oknum personil DPRD Kabupaten Pemalang sebagai perantara di kasus pemerasan ayah mantan staf KPK Iptu Setya Budi Dias Oktvianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS), terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menyebut pihak personil DPRD Kabupaten Pemalang diduga menjadi pihak nan mempertemukan Lilik dengan Anom untuk membicarakan pengurusan perkara di KPK.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan Saudara LBS nan di antaranya melalui perantara personil DPRD Pemalang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

KPK diketahui memanggil dua personil DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," kata Budi.

Selain keduanya, interogator memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum memerinci perihal nan bakal didalami interogator kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," terang Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil berbareng Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Irfandy Ajidharma, personil tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy mengenai dugaan adanya penggunaan duit hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya nan diberi nama Tim Rumah Media.

"Dari Tim Rumah Media ini juga didalami kaitannya Rumah Media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran duit dari pihak Bupati kepada Rumah Media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK

Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, nan merupakan ayah Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News