KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA: Setiap Klik Ada Harganya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menggelar konvensi pers mengenai kasus tindak pidana korupsi mengenai izin pengurusan tinggal WNA lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus nan menjerat Wamen Imipas Silmy Karim ini rupanya terjadi secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, saat Silmy tetap menjabat sebagai Dirjen pada periode 2023-2024.

Berawal ketika Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada bawahannya untuk pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menarik biaya tambahan dari para WNA nan sedang mengurus izin.

"Untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses ‘setiap klik ada harganya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers, Kamis (4/6).

Petugas menunjukkan peralatan bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat konvensi pers nan dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap, rupanya ada istilah 'setiap klik ada harganya' bagi WNA nan tengah mengurus izin tinggal. Istilah ini digunakan untuk otorisasi tertentu, mengenai dengan izin tinggal WNA. Sebab, hanya pihak tertentu nan bisa mengotorisasi izin tersebut.

"Itu sudah digitalisasi semua, itu sudah sistem komputerisasi, jadi biro jasa nan melayani WNA izin tinggal sudah lengkap, tapi lantaran ada tadi unsur pemaksaan, dan pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa duit acc untuk klik," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.

"Itu otorisasinya kenapa itu muncul pungli. Uang acc itu klik. jadi ada semacam ada di komputer itu kudu ada nan di klik oleh pejabat itu tadi," lanjutnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara dari keterangan pers, KPK menjelaskan alurnya. Bermula dari Silmy, nan meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA kepada Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal. Dari Jaya, perintah ini turun kepada dua bawahannya, ialah Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Aji.

"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setiaji nan keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock

Akses lampau diteruskan kepada bawahan kepada kedua staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal

Gusti lampau mengumpulkan sejumlah rekening, sebagai rekening pengepul untuk mengumpulkan 'biaya ekstra' ini.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo.

Uang itu lampau dibagi-bagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas, setiap pekan di hari Jumat. Silmy mendapat Rp 100 juta tiap pekan.

KPK sangat menyesalkan praktik ini. Sebab, jasa digitalisasi pemerintah justru jadi celah tindak pidana korupsi.

"KPK juga memandang ada upaya untuk ‘mengakali’ digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA, dengan adanya modus ‘setiap klik, ada harganya’," ucap Setyo.

Total ada 8 orang nan dijerat sebagai tersangka, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 nan juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim

2. ⁠Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam

3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra

4. ⁠Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji

5. ⁠Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan