Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala wilayah mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Dari proses tersebut, terungkap beragam modus nan digunakan, mulai dari suap hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kejadian ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Menurut dia, diperlukan penguatan sistem, terutama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses politik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
KPK menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu aspek nan membuka celah terjadinya praktik korupsi. Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh mahalnya ongkos politik.
Ia mengungkapkan, sejumlah kepala wilayah nan telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam beragam praktik, seperti suap jabatan, penyimpangan pengadaan peralatan dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berangkaian dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi.
Enam Celah Korupsi dalam Pilkada dam Pemilu
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya politik dalam pemilu berpotensi menekan ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi support tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi biaya masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti kerentanan lain seperti pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan nan melibatkan birokrasi dan akomodasi negara.
Risiko tersebut apalagi bersambung setelah kepala wilayah terpilih, nan kerap diikuti praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah korupsi dalam pemilu dan pilkada, mulai dari pembiayaan besar, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi nan transaksional, hingga penegakan norma nan belum optimal.
KPK Dorong Digitalisasi nan Transparan dalam Sistem Kepemiluan
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan lima upaya utama, antara lain penguatan integritas penyelenggara, pembenahan proses pencalonan partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye.
Selain itu, KPK juga mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi bunyi secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta memperkuat aspek penegakan hukum.
“Sistem pemilu dan pilkada nan bakal diterapkan, kudu dibangun berasas pondasi sistem nan jelas dan kuat, sehingga meminimalisir kesempatan korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” tutup Budi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·