KPK Bicara Peluang Panggil Perry Warjiyo di Kasus CSR BI-OJK

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam investigasi kasus dugaan korupsi penyaluran biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berasas kebutuhan interogator untuk mengungkap perkara.

Lembaga antirasuah itu memastikan status purna kedudukan seseorang bukan menjadi dasar pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berasas kebutuhan interogator untuk mendapatkan keterangan dari apa nan diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta lantaran seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa (28/7/2026).

Budi membujuk masyarakat mengikuti proses investigasi kasus dugaan korupsi penyaluran biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“KPK tentunya bakal mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak mengenai lantaran perihal ini juga krusial agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret) secara utuh untuk kemudian menjadi pedoman perbaikan tata kelola nan lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Saat ini, KPK tetap menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) alias Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita