KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Pencernaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam.

Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan seorang tersangka lantaran argumen tertentu nan disetujui penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pembantaran tersebut dilakukan berasas hasil pemeriksaan master nan kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan info medis, nan berkepentingan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.

Dia menegaskan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik bakal terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses investigasi tetap melangkah sebagaimana mestinya," tandasnya.

Ada pemisah waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Dalam kasus kuota haji tambahan nan ditangani KPK, Yaqut dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah bakal dibarengi dengan dua tersangka lain nan baru ditahan per 8 Juni lampau ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional