Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6). Penggeledahan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) jejak dari luar negeri.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan dugaan praktik korupsi ini melibatkan antara pihak importir swasta dengan oknum pejabat di Kantor Bea Cukai Juanda.
"Perkara ini berasal dari adanya praktik importasi telepon seluler jejak dari luar negeri, nan mencantumkan keterangan tidak sesuai dengan arsip importasi. Kami juga menemukan dugaan pemberian sejumlah duit kepada oknum pejabat alias penyelenggara negara," ujar Mulya Hakim saat konvensi pers di Sidoarjo, Rabu (24/6).
Mulya menyampaikan, praktik terlarangan nan kebanyakan mendatangkan ponsel jejak dari China ini diduga telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2026.
Modus nan digunakan adalah memasukkan peralatan melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui sistem pemeriksaan nan sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan arsip nan tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam perihal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lampau lintas saja. Itu nan terjadi selama ini," lanjutnya.
Selain instansi Bea Cukai Juanda, tim interogator juga menggeledah tiga letak lainnya, ialah Gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.
Dari hasil penggeledahan di beberapa letak tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya ialah duit tunai sebesar Rp 165 juta dan 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, 1 unit DVR CCTV, rekening surat kabar atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.
Selain itu, polisi juga menyita aset berupa 1 sertifikat tanah dan gedung (berikut AJB), 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 1 BPKB sepeda motor, arsip sebanyak 7 kontainer, serta 1 file hasil mirroring aplikasi CESA.
"Tentunya terhadap peralatan arsip barang-barang tersebut kita sudah lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti dan dianalisa lebih lanjut," kata dia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, interogator telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, nan terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.
"Penggeledahan ini bermaksud untuk memperkuat perangkat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak nan terlibat agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu," ucap dia.
Sementara, untuk total nilai korupsi dan kerugian negara tetap didalami lebih lanjut.
"Masih kita dalami berapa nilainya. Karena kan kita juga perlu ahli," ujarnya.
Belum ada keterangan dari pihak Bea Cukai soal penggeledahan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·