KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |22:04 WIB

KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi

KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi (Nur Khabibi)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, secara sembunyi-sembunyi. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak mengenai perihal pengalihan status penahanan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi. 

"Sejauh ini tidak ada, lantaran tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak nan menurut undang-undang kudu menerima pemberitahuan, sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025). 

Diketahui, publik menerima info adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026. Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut sekarang kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret. 

"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibu saya," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com