Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ikut menggeledah ruangan eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) alias biaya darurat penanganan bencana.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehari setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tersebut pada tengah pekan ini.
"Saya tidak terlalu perincian ya tapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian," kata Taufik dalam bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia tak menyebut secara rinci temuan dari hasil penggeledahan tersebut. Taufik hanya memastikan proses penggeledahan melangkah lancar, dan tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan Suharyanto--yang sekarang telah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari bangku Kepala BNPB.
"Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya melangkah cukup lancar," kata Taufik.
Puspom TNI
Dia memastikan KPK juga terus berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam penanganan kasus tersebut. Tak dijelaskan pasti sejauh ini argumen pelibatan Puspom TNI tersebut.
Taufik hanya mengatakan pihaknya telah menyampaikan bangunan komplit alias duduk perkara kasus korupsi biaya darurat penanganan musibah di di BNPB.
"Sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara perincian mengenai bangunan perkara nan ada di KPK. Tentunya itu bakal kelak ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," kata Taufik.
KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan biaya darurat musibah di BNPB tersebut.
Pertama, dugaan suap lewat bentrok kepentingan nan melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan alias BMS nan juga tenaga mahir kakaknya.
Pada klaster pertama, sejumlah vendor alias penyedia peralatan dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara, klaster kedua berupa suap nan menyeret satu tenaga mahir eks Kepala BNPB Suharyanto lain ialah atas nama Richard Erlangga alias RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa nan menggunakan duit darurat penanganan musibah di sejumlah daerah.
Lima tersangka
Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Atas perbuatannya, satu tersangka, Bima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a alias Pasal 605 ayat (1) huruf b alias Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.
(thr/kid)
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·