KPAI Sudah Surati Kominfo Sejak 2023 untuk Tutup Roblox

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Diyah Puspitarini, personil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Muh. Rosikhuddin/kumparan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meragukan Roblox dan YouTube bakal alim terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). KPAI apalagi menyebut, pihaknya telah bersurat ke Kominfo untuk menutup Roblox sejak 2023.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan langkah tersebut dilakukan usai ditemukannya beberapa kasus nan disebabkan oleh akibat negatif paparan platform tersebut.

"Sejak 2023 KPAI sudah bersurat ke Kominfo (saat ini Komdigi) untuk menutup Roblox lantaran ketika pendampingan kasus anak kami menemukan ada beberapa kekerasan, tawuran hingga bunuh diri anak salah satunya akibat ter-insight dari Roblox," ujar Diyah kepada wartawan pada Minggu (19/4).

Diyah menyampaikan, perihal serupa juga telah dilakukan terhadap YouTube dengan pertimbangan nan sama.

"Kemudian jika YouTube kami juga pernah menyampaikan ke Kominfo lantaran beberapa kasus kekerasan seksual anak terjadi lantaran memandang YouTube," ungkapnya.

Diyah mengatakan, respons Roblox dan YouTube terhadap pemberlakuan hukuman administratif nan telah diberikan sebelumnya, dinilai dapat menjadi tolok ukur terhadap kepatuhan keduanya terhadap kebijakan PP Tunas nan berlaku.

"Jika dilihat dari lamanya PP Tunas ini sudah dijalankan dan upaya Komdigi memberikan teguran acapkali namun belum ada upaya untuk mematuhi saya agak hukuman mereka bakal patuh. Maka KPAI mendukung upaya komdigi untuk menegakkan patokan ini," tuturnya.

Ia berharap, Komdigi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk segera menegakkan patokan PP Tunas nan berlaku.

"Dalam Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ada keterlibatan Aparat penegak norma dalam menegakkan patokan PP Tunas, jadi perlu sekiranya jika Komdigi bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk menegakkan patokan ini," kata Diah.

Diyah menegaskan, KPAI mendukung andaikan diperlukan upaya penindakan tegas nan bakal dilakukan oleh Komdigi.

"Kami mendukung upaya Komdigi jika kudu ada tindakan nan tegas untuk Roblox dan YouTube," tegasnya.

Ia berharap, adanya langkah tersebut dapat membikin semua platform nan menjadi sasaran kebijakan PP Tunas segera dapat mematuhi aturan.

"KPAI berambisi semua platform digital untuk mematuhi patokan demi kepentingan dan perlindungan pada anak," tuturnya.

Dua anak bermain egrang batok kelapa di Dusun Kuliner, Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (29/3/2026). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Sementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan, menyebut sebagai platform digital global, Roblox dan YouTube dituntut mempunyai tanggung jawab moral dalam perlindungan anak. Maka dari itu, Kawiyan mengatakan, pihaknya secara tegas meminta Komdigi untuk segera dapat menegakkan patokan dan bekerja sam dengan lembaga mengenai lainnya.

"Saya minta Komdigi terus melobi platform digital nan belum juga mematuhi PP Tunas. Saya tambahkan, PP Tunas bukan hanya rencana Kementerian Komdigi tetapi juga rencana negara. Oleh lantaran itu, Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Luar Negeri, dan Polri kudu membantu Komdigi dalam melobi platform-platform digital tersebut," ujar Kawiyan

Ia menegaskan kedua platform tersebut kudu segera memenuhi izin nan tercantum dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Terutama mengenai: penilaian akibat akibat risiko, verifikasi usia, pengaturan keamanan anak, moderasi konten, dan edukasi digital. Terkait verifikasi usia, Youtube dan Roblox kudu mensyaratkan nan dapat mempunyai akun hanyalah nan telah berumur 16 tahun. Akun2 anak di bawah usia 16 tahun kudu diputus alias diblokir," terangnya.

Ia berharap, kedua platform nan dimaksudkan dapat segera bermaksud baik untuk segera mematuhi PP Tunas, untuk menciptakan ekosistem ramah anak nan sudah menjadi trend global.

"Saya tetap berambisi Youtube dan Roblox punya itikad baik untuk mematuhi PP Tunas. Upaya memberikan Perlindungan anak di ranah digital dengan menciptakan ekosistem digital nan ramah anak sudah menjadi trend global, bukan hanya di Indonesia. Salah satunya terjadi juga di Australia," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan