KPAI Soroti Bullying Bocah hingga Kesetrum di Jakpus, Minta Pelaku Dibina

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta terduga pelaku perundungan alias bullying terhadap bocah 6 tahun di Senen, Jakarta Pusat, hingga kesetrum listrik diproses sesuai aturan. KPAI mengingatkan pelaku kudu diberi pembinaan dan pendampingan, mengingat statusnya tetap di bawah umur.

"Terkait pelaku nan juga tetap anak, KPAI menegaskan bahwa anak nan berhadapan dengan norma tetap mempunyai kewenangan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Adi mengingatkan status anak tidak boleh menjadi celah untuk menormalisasi tindakan kekerasan. Dia meminta agar korban diberi pendampingan dan mendapatkan jasa kesehatan hingga psikologis pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status sebagai anak tidak boleh dijadikan argumen untuk menormalisasi alias mengabaikan tindakan kekerasan nan dilakukan. Negara kudu datang melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan nan tepat agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

KPAI, kata Dia, sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus mengenai penanganan kasus tersebut. Dia meminta polisi ahli dan berpatokan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengingatkan bahwa perundungan bukan kenakalan biasa. Tindakan nan menyebabkan anak terluka, mengalami trauma, apalagi berpotensi menghilangkan nyawa merupakan corak kekerasan terhadap anak nan mempunyai akibat norma dan akibat psikologis jangka panjang," tuturnya.

Lebih lanjut, KPAI meminta agar pemerintah setempat hingga orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan mereka. KPAI mengingatkan perundungan bukan lagi corak kenakalan biasa.

"KPAI memandang kasus ini menunjukkan bahwa perilaku perundungan di kalangan anak semakin mengarah pada tindakan nan berisiko tinggi dan menakut-nakuti nyawa. Fenomena ini kudu menjadi sirine bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal maupun ruang bermain anak," pungkasnya.

Polisi tengah menyelidiki kasus bocah 6 tahun diduga menjadi korban bullying oleh dua remaja hingga koma setelah tersetrum. Polisi menyebut kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Iya, memang perkara nan ini memang dari family korban sudah membikin laporan polisi ke kami. Nah, untuk tindakan, kami sedang proses investigasi ya," kata Kasat PPA-PPO Polres Jakpus Kompol Rita Oktavia, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sedang bermain berbareng teman-temannya sebelum kejadian. Terus ada sejumlah kawan korban nan memegang tangan dan kakinya.

"Nah, diangkat, terus kakinya tuh dimasukkin ke tiang. Nah, itu pun kami belum bisa menyatakan bahwa si anak-anak ini, gitu kan, mengetahui nggak tiang itu ada listriknya," ungkapnya.

Polisi saat ini tetap mendalami unsur kesengajaan dalam kejadian itu. Apakah para pelaku mengetahui bahwa tiang tersebut ada aliran listriknya alias tidak.

"Nah, itu kami lagi mendalami mengenai itu. Apakah itu kesengajaan alias nggak. Mereka tahu bahwa tiang itu ada listrik, alias dia tidak mengetahui tiang itu ada listrik. Nah, itu tetap kami dalami ya," ungkapnya.

(wnv/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News