Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang ayah berinisial KD di Tabanan, Bali nan dikeroyok hingga tewas usai kepergok mencuri ayam. KPAI meminta penanganan kasus tak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan akibat nan dialami anak korban.
Anak korban diketahui menangis saat jenazah ayahnya digotong. Menurut KPAI, anak tersebut merupakan korban tidak langsung nan memerlukan pendampingan psikososial hingga agunan pendidikan.
"Kita tidak boleh hanya memandang peristiwa pidananya. Negara kudu memandang bahwa ada seorang anak nan menjadi korban tidak langsung dari kekerasan tersebut. Anak memerlukan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, agunan keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan nan kondusif untuk tumbuh dan berkembang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan pembuat konten dan masyarakat untuk tidak menampilkan identitas maupun wajah anak korban secara terbuka. Menurutnya, penyebaran identitas anak dapat memperpanjang trauma sekaligus memunculkan stigma di masa depan.
Selain itu, jejak digital dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab serta berpotensi melanggar kewenangan privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan perlindungan info pribadi. Di sisi lain, dia mengapresiasi besarnya perhatian publik terhadap family korban.
"Anak-anak tidak boleh hanya mendapatkan perhatian ketika tragedinya menjadi konsumsi publik. Atas nama pecandu industri viralisme, nan bisa jadi masyarakat di masa depan bakal mengkritisi, sikap-sikap nan tadinya mendukung alias empati, berubah ketika ada nan memanfaatkan dengan dirasa berlebihan. Apalagi jika bantuannya kemudian dimanfaatkan pihak lain," ujarnya.
Dia mendorong pemerintah pusat dan wilayah segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan family nan ditinggalkan. Pendampingan, kata Jasra, tidak cukup hanya berupa support sesaat, tetapi kudu terintegrasi melalui jasa perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan mental, dan penguatan keluarga.
Lebih jauh, KPAI menilai tragedi tersebut menjadi refleksi krusial bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Jasra menyinggung perlunya pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak agar negara mempunyai sistem nan lebih preventif dalam melindungi anak-anak dari situasi rentan.
"Kita memerlukan sistem nan bisa mengidentifikasi family rentan sejak dini, memastikan anak-anak dalam family miskin, korban kekerasan, maupun family nan berhadapan dengan persoalan norma tetap memperoleh perlindungan nan berkesinambungan. Negara kudu datang sebelum tragedi terjadi, bukan tergopoh-gopoh ketika kejadian kematian menjadi titik kembali mengungkap peristiwa, nan mungkin sudah berpuluh-puluh tahun dihadapi anak-anak nan hidup dalam family seperti ini, hanya setelah menjadi perhatian publik," jelasnya.
Dia menyampaikan tragedi ini merupakan momentum masyarakat membangun solidaritas nan terhormat dengan memberikan support kepada anak tanpa mengeksploitasi kesedihan maupun menjadikannya sebagai objek konten media sosial. Dia berambisi dengan adanya peristiwa ini dapat memperkuat kebijakan perlindungan anak agar negara tidak lagi datang hanya setelah sebuah kasus menjadi viral.
"Tragedi ini hendaknya menjadi momentum membangun kebijakan nan lebih sistemik. Jangan sampai kita hanya sibuk merespons kasus demi kasus. Masih banyak anak Indonesia nan hidup dalam kerentanan namun tidak pernah menjadi viral. Mereka semua mempunyai kewenangan nan sama untuk dilindungi. Perlindungan anak kudu dibangun sebagai sistem nan adil, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak Indonesia," imbuhnya.
5 Tersangka
Polisi menetapkan 5 penduduk nan mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berasas hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.
"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan nan semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konvensi pers di Mapolres Tabanan.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu nan diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
(dek/ygs)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·