Seorang siswa membawa ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 57 Kendari, Kelurahan Alolama, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8/2026).(ANTARA FOTO/Andry Denisah)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan pertimbangan menyeluruh dan segera memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini disampaikan menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan pangan nan menimpa anak-anak, pelajar, santri, hingga pembimbing di beragam daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, kejadian serupa kembali dilaporkan di sejumlah daerah. Komnas HAM mencatat kejadian nan berangkaian dengan MBG antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang dan Kota Solo pada September 2026, setelah sebelumnya juga muncul kasus di Jayapura dan Semarang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan MBG dan SPPG mengenai kemudian dikenai penghentian sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan waktu produksi dan konsumsi makanan.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, rangkaian kejadian tersebut tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dapur, makanan alias distribusi.
"Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa nan salah, tetapi kenapa sistem belum bisa mencegah kejadian nan sama terulang kembali," kata Jasra dalam keterangannya, Jumat (11/9).
KPAI menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis lantaran penerima manfaatnya mencakup anak-anak dan golongan rentan lainnya. Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berasas jumlah makanan nan diproduksi dan didistribusikan.
Indikator utamanya adalah apakah makanan nan diterima anak aman, bergizi, layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.
"Jangan sampai keberhasilan pengedaran justru dibayar dengan meningkatnya akibat terhadap anak. Negara datang untuk memenuhi kewenangan anak, bukan memindahkan akibat kepada anak,” ujar Jasra.
Menurut KPAI, persoalan nan muncul saat ini sudah kudu dibaca sebagai persoalan perlindungan anak secara menyeluruh lantaran dampaknya tidak berakhir pada saat seorang anak mengalami keracunan.
KPAI menyoroti laporan bahwa tetap terdapat dapur alias SPPG nan belum mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), namun tetap dapat beraksi dan menyalurkan makanan.
Jika SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan terpenuhinya standar higiene dan sanitasi, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan sistem nan memungkinkan dapur nan belum memenuhi persyaratan tersebut tetap melayani anak.
“Kalau tetap banyak dapur belum mempunyai SLHS tetapi tetap beraksi dan menerima anggaran, berfaedah ada persoalan tata kelola nan kudu dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, kenapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak?” ungkapnya.
KPAI meminta BGN dan pemerintah mengenai membuka info mengenai jumlah dapur nan belum mempunyai SLHS, argumen operasionalnya tetap berjalan, dasar kebijakan nan digunakan, serta pemisah waktu pemenuhan seluruh persyaratan.
KPAI juga mendorong agar pencairan anggaran dan kelanjutan kerja sama dengan SPPG dikaitkan secara tegas dengan pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas, kapabilitas dapur dan hasil pemeriksaan nan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran publik kudu mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan melangkah lebih dulu sementara persyaratan keselamatan menyusul," ucapnya.
Ia menilai pentingnya memastikan tidak terjadi bentrok kepentingan dalam penyelenggaraan maupun pengawasan MBG. Program berskala besar seperti MBG melibatkan banyak aktor, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, abdi negara pengawasan hingga abdi negara penegak hukum.
Oleh lantaran itu, KPAI mendorong adanya audit terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG alias yayasan pelaksana, termasuk andaikan terdapat hubungan dengan pejabat publik, abdi negara penegak hukum, personil legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain nan mempunyai kewenangan pengawasan.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi bentrok kepentingan kudu dicegah sejak awal. Masyarakat kudu percaya bahwa pengawasan dan penegakan norma bekerja berasas patokan dan bukti, bukan berasas kuat alias lemahnya jaringan seseorang," pungkasnya. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·