KPAI Dorong Aksi Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

Sedang Trending 4 hari yang lalu

, JAKARTA, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan pentingnya langkah konkret lintas sektor untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Seruan ini disampaikan dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (21/7), menyoroti akibat serius praktik tersebut terhadap masa depan anak.

Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan optimal. "Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda berbareng lantaran praktik tersebut berangkaian erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran kewenangan anak," ujarnya.

Perkawinan Anak sebagai Tindak Pidana

Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu corak pemaksaan perkawinan nan dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menekankan bahwa praktik ini tidak boleh ditoleransi dalam corak apa pun.

"Penghentian perkawinan anak memerlukan aktivitas berbareng nan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan organisasi agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama," kata mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu.

Veryanto menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU TPKS menakut-nakuti pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berkilah budaya seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan alias denda maksimal Rp200 juta.

Dampak dan Data Perkawinan Anak

Perkawinan anak membawa akibat serius berupa perampasan kewenangan pendidikan, akibat KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak wanita usia 15-19 tahun di dunia. Berdasarkan info United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati ranking keempat bumi dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus.

Data KPAI juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, ialah Sulawesi Barat (34,2 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional