Gibran Kembali Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, pada unggahan ulang video pernyataan resmi melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta.

"Jika kita sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, maka koruptor kudu dimiskinkan. Para koruptor kudu tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membikin mereka kudu tidur di kembali ruji-ruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua kekayaan nan mereka curi," kata Wapres Gibran, dikutip dari akun IG resminya di Jakarta, Minggu (26/7).

Dalam unggahan berupa video tersebut, disertai catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan info Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, info penanganan kasus oleh Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 310 triliun. Namun, hanya Rp 1,6 triliun nan sukses dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara nan dikorupsi saat ini sangat rendah lantaran lebih dari 90 persen menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan nan semakin terorganisasi, berkarakter lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, gambling online, ataupun TPPO, negara mempunyai kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita