KPAI Ajak Masyarakat Kawal Aturan Ketat Kemasan Rokok Elektrik

Sedang Trending 2 jam yang lalu
KPAI Ajak Masyarakat Kawal Aturan Ketat Kemasan Rokok Elektrik Ilustrasi rokok elektrik alias vape.(Dok. Magnific)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membujuk seluruh komponen masyarakat sipil untuk mengawal ketat penyusunan patokan bungkusan rokok elektrik alias vape. Langkah ini dinilai mendesak guna membendung tren peningkatan perokok anak nan kian mengkhawatirkan di Indonesia.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa saat ini banyak produk rokok elektronik beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar (PHW). Kondisi ini membikin produk tersebut sering kali lolos dari jerat larangan iklan dan promosi, sehingga menjadi daya tarik bagi golongan usia muda.

"Ini adalah potret buram masa depan. Generasi nan semestinya dirawat dan direhabilitasi justru terus bertambah menjadi korban," ujar Jasra Putra dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).

Darurat Perokok Anak

Data menunjukkan akibat fatal dari minimnya izin ketat pada produk tembakau dan rokok elektrik. Sepanjang periode 2013–2023, jumlah perokok anak dan remaja meroket secara absolut hingga menyentuh nomor 5,9 juta anak.

Temuan di lapangan apalagi lebih memprihatinkan, di mana terdapat kasus anak mulai merokok sejak usia 4 tahun. Selain itu, sekitar 7 dari 10 anak di Indonesia terpapar asap rokok, dan banyak di antaranya telah menjadi perokok aktif harian saat memasuki usia 15 tahun.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan public hearing mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1–5.

Regulasi tersebut mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan dan info nan jelas pada bungkusan produk tembakau maupun rokok elektronik. Jasra menegaskan bahwa transparansi info pada bungkusan adalah kewenangan dasar konsumen, terutama untuk melindungi anak-anak dari praktik grooming industri rokok.

"Jika patokan peredaran rokok elektronik terus dibiarkan berada di wilayah abu-abu, aksi-aksi penyelundupan oleh WNA dan pemanfaatan oleh oknum mafia norma bakal terus melangkah mulus," tegasnya.

Melawan Intervensi Industri

KPAI menyadari bahwa upaya memperketat patokan bungkusan ini bakal menghadapi perlawanan keras dari pihak industri. Oleh lantaran itu, support masyarakat sipil dianggap menjadi kunci utama dalam memenangkan kedaulatan norma kesehatan di Indonesia.

"Kami menyerukan support penuh dari seluruh komponen masyarakat. Bersama-sama, kita kudu mendorong ketegasan norma agar Indonesia memenangkan pertarungan melawan industri candu, serta mengembalikan kedaulatan norma negara di mata dunia," pungkas Jasra. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia