Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |10:47 WIB

Dadan Ternyata Tidak Pernah Laporkan Pengadaan Barang ke DPR/Okezone
JAKARTA - Komisi IX DPR RI tidak pernah mendapatkan laporan apapun mengenai pengadaan peralatan nan dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana berbareng eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan info mengenai dengan pengadaan peralatan nan dilakukan oleh BGN," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Diketahui, dalam kasus tersebut, Dadan Cs diduga melakukan mark up alias penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan sejumlah peralatan seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
Kendati demikian, Komisi IX menghormati sepenuhnya proses norma nan berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menyusul kejadian ini, Komisi IX DPR bakal semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN.
Dia berambisi pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·