Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin namalain Nanang, mengaku pernah menyerahkan sejumlah duit kepada Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, nan saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kesaksian Nanang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026) mengungkap kebenaran baru, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Nanang mengungkap total duit nan diserahkan kepada Gus Alex mencapai US$ 75 ribu.

Kesaksian tersebut disampaikan untuk empat terdakwa, ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Siapa nan Bapak berikan duit itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (3/9/2026).

"Ke Gus Alex," jawab Nanang singkat.

Dalih Ucapan Terima Kasih

Nanang menjelaskan, pemberian duit tersebut dimaksudkan sebagai corak ucapan terima kasih. Sebelumnya, dia sempat berjumpa Gus Alex untuk berkonsultasi mengenai sistem mendapatkan kuota haji tambahan bagi biro travel tempatnya bekerja.

Usai pertemuan tersebut, Gus Alex mengarahkan Nanang untuk menghubungi seseorang berjulukan Rizky nan disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Kementerian Agama.

"Saya lupa pengarahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, rupanya Kemenag itu ada surat info ke semua PIHK siapa nan mau mengisi mengusulkan nama untuk kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai jika enggak salah itu by email lah," tutur Nanang.

Di hadapan majelis hakim, Nanang awalnya hanya mengakui memberikan duit sebesar US$ 45 ribu kepada Gus Alex. Namun, setelah didalami lebih lanjut oleh jaksa, dia akhirnya mengakui total duit nan diserahkan mencapai US$ 75 ribu.

Uang tersebut, menurut pengakuan Nanang, diberikan dalam dua tahap, termasuk sesaat sebelum penyelenggaraan ibadah haji dimulai.

"Jadi jumlah nan pasti US$ 75.000, toh, Pak? Dua kali penyerahan," memberondong jaksa memastikan.

"Iya, nan sebelum, sebelum haji. Iya betul, Pak, ada sebelum haji, iya betul, Pak," ungkap Nanang membenarkan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita