Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Polri Duga Kerugian Negara Capai Rp 5 T

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara nan menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian mengenai dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian finansial negara dan alias perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2026).

Robertus mengatakan perkiraan kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil kalkulasi akhir. Polri tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adua perusahaan nan diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan mengenai pemenuhan pasokan batu bara. Perbuatan itu telah dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026.

"Modus nan kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya mengenai dengan adanya dugaan manipulasi arsip kualitas batu bara nan dikirimkan alias dipasok. Kemudian manipulasi mengenai dengan jumlah batu bara nan dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan nan mengakibatkan pembayaran alias nilai perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan nan sebenarnya alias nan riil," jelas Robertus.

Dia menambahkan modus korupsi itu berakibat terganggunya pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

"Perbuatan alias modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nan berakibat terhadap terjadinya blackout alias pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.

Kasus ini telah naik ke tingkat investigasi pada 4 Juli 2026. Penyidikan tetap berjalan dan belum ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan bakal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian finansial negara dan alias perekonomian negara," pungkas Robertus.

(ygs/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News