Jakarta -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 629,8 miliar. Kasus ini menyeret PT ADS nan berada di bawah Takke Group.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pembiayaan angsuran dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut sedianya diperuntukkan bagi proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Namun dalam prosesnya, pencairan biaya ratusan miliar itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
"PT ADS nan berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan angsuran dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata Yusuf, saat ini tengah mendalami perkara tersebut melalui serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pencarian transaksi keuangan.
"Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Laurence M. Takke (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Terakhir interogator telah melakukan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ujar Yusuf.
Tak hanya memeriksa ketua perusahaan, tim interogator juga telah menggeledah instansi Takke Group serta rumah kediaman LMT. Pada penggeledahan itu, interogator menyita sejumlah arsip mengenai aktivitas perbankan PT ADS.
Dokumen nan disita meliputi arsip umum perusahaan, janji angsuran awal, penambahan akomodasi kredit, seluruh tahapan pencairan biaya kredit, hingga arsip restrukturisasi.
Yusuf menyebut pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana aliran biaya mengenai perkara itu.
"Melalui permintaan kajian kepada PPATK, interogator memperoleh info transaksi finansial PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke," ungkapnya
Meski begitu, Yusuf menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini. Adapun pihaknya saat ini berfokus pada penguatan pembuktian.
"Penyidik tetap konsentrasi dalam proses pembuktian dan melengkapi perangkat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara berjenjang dengan mengedepankan prosedur norma dan kebutuhan pembuktian.
"Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan info nan relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses investigasi untuk memperoleh gambaran nan menyeluruh berasas kebenaran dan perangkat bukti," kata Isir dalam keterangannya.
Isir menambahkan, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan akuntabel.
"Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berasas kebenaran dan perangkat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
(ond/azh)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·