(MI/Heri Susetyo)
TIM interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah empat letak di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6), mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor telepon seluler alias ponsel nan tidak sesuai ketentuan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran biaya serta aset-aset nan diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah itu juga menjadi bagian dari pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan empat letak nan digeledah meliputi instansi PT TSL, rumah kediaman MT, Kafe AZ, dan Kafe Sultan.
"Kemarin kami sudah sampaikan kita tidak saja hanya mengejar terhadap pelaku, melainkan tetap kita juga mengejar mengenai dengan aliran biaya alias aset-aset rasio (hasil kejahatan), tidak lain mengenai dengan TPPU," kata Mulya Hakim seusai penggeledahan.
Kantor PT TSL sudah Tutup
Dari hasil penggeledahan di instansi PT TSL, interogator mendapati instansi tersebut dalam kondisi sudah ditutup. Tidak ada aktivitas di dalam instansi itu dan di letak telah terpasang plang pengumuman dijual.
Sementara itu, di kediaman MT, interogator mengamankan 37 peralatan bukti. Barang bukti tersebut didominasi dokumen-dokumen mengenai serta info perbankan nan diduga digunakan untuk mengamankan alias menyamarkan aset.
MT diketahui merupakan manajer PT TSL, perusahaan nan diduga kuat mengenai dengan importasi ponsel terlarangan tersebut.
Dokumen Perizinan hingga Rekening Koran Disita
Penyidikan juga merambah upaya intermezo malam dan kuliner nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Di Kafe Sultan dan Kafe AZ, interogator menyita sejumlah peralatan bukti penting.
Barang bukti nan disita antara lain akta pendirian dan arsip perizinan CV AAHS Entertainment serta sejumlah rekening koran. Rekening tersebut meliputi rekening AZ Kafe, rekening AAHS Biliar, rekening penampungan, dan rekening Sultan Kafe.
Selain arsip keuangan, polisi menyita tiga DVR CCTV, dua flashdisk, satu bendel arsip perpajakan, serta empat karton kosong bertuliskan Arsip Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Timur.
Barang Bukti Didalami untuk Telusuri Aset
Mulya Hakim menegaskan seluruh peralatan bukti nan telah disita sekarang diamankan oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut bakal diuji dan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana nan sedang disidik.
Menurutnya, pendalaman terhadap aliran biaya dan aset menjadi bagian krusial dalam penerapan TPPU. Meski demikian, investigasi tetap dilakukan dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·