Kortas Tipikor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan DPR

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendukung pembahasan nan dilakukan pemerintah dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara sekaligus memberikan pengaruh jera bagi koruptor.

"Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra kepada wartawan di area Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minimal ada pengaruh jera nan ditampilkan oleh abdi negara penegak norma dengan adanya undang-undang ini," lanjutnya.

Affandi mengungkapkan, RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan sejak lama, apalagi saat dirinya tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia memastikan pihaknya mendukung pengesahannya RUU tersebut.

"Kita paham-pahami lah ya, mungkin banyak kepentingan di situ, banyak persoalan nan belum bisa diselesaikan alias keragu-raguan sehingga undang-undang ini belum bisa disahkan. Tapi secara prinsip kami sangat mendukung," tegasnya.

Masih dalam kesempatan nan sama, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya saat ini juga tengag menunggu hasil final pembahasan di DPR sebelum mengomentari lebih jauh mengenai perihal teknis penerapan di lapangan.

"Kita tidak dalam posisi nan bisa mengomentari banyak, lantaran sampai dengan sekarang RUU ini kan tetap di-drafting dan tetap digodok di DPR untuk kemudian disahkan. Jadi lebih baik kita tunggu dulu. Setelah itu terbit, barulah kita bisa komentari," tutur Yusuf.

Yusuf menerangkan, Kortas Tipikor Polri belum mengetahui secara pasti pemisah kewenangan nan bakal diberikan kepada abdi negara penegak norma (APH), terutama mengenai sistem perampasan aset tanpa pemidanaan.

"Apakah kelak interogator dalam perihal ini APH, siapapun itu APH nan berangkaian dengan non conviction based, apakah tetap dilibatkan alias tidak, kita kan belum mengetahui perihal itu," tuturnya.

Oleh lantaran itu, Yusuf menyatakan penelusuran dan penyitaan aset korupsi oleh Polri saat ini tetap sepenuhnya berpatokan pada ketentuan KUHAP, ialah perampasan berbasis putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap (conviction based).

"Jadi sampai dengan sekarang, kita tetap dalam kerangka KUHAP, ialah conviction based," terangnya.

"Jadi perampasan aset hasil tindak pidana ataupun nan berangkaian dengan tindak pidana itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah. Apakah dirampas untuk negara, ya tergantung putusannya nanti, ataupun nan lain," pungkas Yusuf.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta patokan tersebut tidak menjadi perangkat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi musuh politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset rupanya bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).

Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak cemas masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu ada dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nan menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

"Banyak pihak nan kemudian menjadi cemas bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan perangkat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat nan bermasalah dengan pajak," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan patokan tersebut kudu tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

"Tentu kita kudu tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun nan melakukan pelanggaran norma maka kudu mendapat hukuman tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

(ond/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News