Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi namalain Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan bingkisan alias janji nan dilakukan Dedi Congor tersebut terjadi dalam periode 2008 hingga 2016 lalu.

Ia menjelaskan proses investigasi kemudian telah dilakukan pihaknya pada tahun 2017 hingga akhirnya Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka penerimaan bingkisan alias janji alias gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai investigasi 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/8).

Yusuf mengatakan dalam kasus ini interogator juga telah menyita sejumlah peralatan bukti mengenai gratifikasi nan diduga dilakukan Dedi Congor.

Ia menambahkan pihaknya tengah melengkapi berkas investigasi sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

"Saat ini interogator sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," tuturnya.

Sebelumnya, berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya ialah Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan jaksa.

Dakwaan itu adalah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama nan diduga turut menerima duit tetapi belum diproses hukum. Beberapa di antaranya seperti Dedi Congor nan disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama nan diduga menerima Rp21 miliar

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional