Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi Besar ke Kejagung

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu dilakukan secara formil pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami secara formil bakal menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, nan hari ini sebagai corak komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu.

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya bakal tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Ia menjamin kepastian norma bakal dikedepankan dalam menguak kasus itu.

"Hari ini meski diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.

Sementara itu, ada dua sosok tersangka nan telah diumumkan dalam konvensi pers nan sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Satu tersangka merupakan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), beserta satu sosok dari pihak swasta berinisial DR.

"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan hukum," tandas dia.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com