loading...
Chip semikonduktor. Foto/ Daily
SEOUL - Korea Selatan memperketat undang-undang spionase nan ada dengan memperluas cakupannya hingga mencakup semua negara asing, melampaui konsentrasi sebelumnya nan hanya tertuju pada ancaman dari Korea Utara.
Langkah ini bermaksud untuk melindungi teknologi strategis negara—termasuk semikonduktor, layar, baterai, dan kepintaran buatan (AI)—dari pencurian oleh pihak asing.
Berdasarkan rancangan undang-undang baru tersebut, setiap perseorangan nan terbukti bersalah melakukan aktivitas spionase atas nama negara asing menghadapi ancaman balasan penjara minimal tiga tahun.
Sebelum adanya perubahan ini, kasus spionase nan melibatkan negara asing selain Korea Utara biasanya hanya dapat dituntut berasas ketentuan mengenai rahasia jual beli alias teknologi industri, nan mempunyai ancaman balasan lebih ringan.
Perubahan legislatif ini menyusul beberapa kasus besar, termasuk kejadian nan melibatkan mantan tenaga kerja Samsung nan dituduh mentransfer teknologi memori ke perusahaan Tiongkok, CXMT.
Sebelumnya, Samsung juga mengusulkan gugatan terhadap produsen layar asal Tiongkok, BOE, atas dugaan pencurian paten teknologi OLED; sebuah sengketa norma nan dilaporkan tetap berjalan di pengadilan.
(wbs)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·