Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kewenangan publikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM alias publikasi SIM oleh pihak tertentu nan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis nan dikeluarkan oleh Polri, lantaran ini sangat dapat merugikan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya lembaga nan berkuasa menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Pol Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 nan menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem info publikasi Surat Izin Mengemudi.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan arsip negara nan menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor nan diterbitkan berasas proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem info nan dikelola Polri.

"Oleh lantaran itu, arsip apa pun nan diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi nan sah menurut norma Indonesia," tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap info alias penawaran nan berpotensi menyesatkan mengenai publikasi SIM di luar sistem resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh jasa publikasi SIM melalui saluran dan prosedur nan telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publikasi SIM nan profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi info guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional