Selasa 20 Oktober 2026 20:21 WIB
JAKARTA - Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepanjang Semester I 2026. Pelanggaran nan terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor dan penggunaan pelat nomor palsu.
Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran dengan kontribusi mencapai 77,24% dari total temuan. Data ini menunjukkan tetap rendahnya kepatuhan sebagian pengendara terhadap patokan penggunaan pelat nomor kendaraan.
ETLE merupakan sistem penegakan norma lampau lintas berbasis kamera nan merekam pelanggaran di jalan raya. Melalui teknologi ini, petugas dapat mengidentifikasi kendaraan berasas bukti rekaman elektronik.
Pelat nomor kendaraan berfaedah sebagai identitas resmi nan wajib dipasang sesuai ketentuan. Penggunaan pelat tiruan maupun tidak memasang TNKB dapat menghalang identifikasi kendaraan dan penegakan hukum.
Pencatatan ribuan pelanggaran tersebut menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mematuhi patokan lampau lintas. Pemanfaatan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lampau lintas nan tertib dan aman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·