Banten -
Polda Banten mengatakan aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong namalain Uun, telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. Kasus tersebut sekarang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan, mengatakan Uun telah berbaikan dengan empat tersangka. Dia juga telah mencabut laporannya.
"Terkait masalah dugaan kasus penculikan disertai dengan kekerasan terhadap aktivis. Kemarin nan berkepentingan sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, kemudian membikin surat pernyataan, dan nan berkepentingan sudah membikin surat pencabutan laporan polisi," kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menyebut telah ada penyelesaian secara keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Menurut Dian, syarat formil dan materiil RJ sudah terpenuhi dalam kasus itu.
"Sehingga untuk kepastian norma dan asas keadilan, interogator telah menghentikan perkara tersebut dengan argumen restorative justice. Karena nan bersangkutan, korban sendiri, juga sudah membikin surat pencabutan laporan polisi atas tindak pidana nan terjadi padanya kepada kami," katanya.
Diketahui sebelumnya, beredar di media sosial video Uun dalam kondisi bugil dada sedang meringkuk sembari memegang kepala di dalam mobil. Dalam rekaman video terdengar Uun sedang diinterogasi seorang laki-laki atas tuduhan pelecehan dan menghina ketua dewan.
Uun mengaku jera melakukan perihal tersebut dan bakal meminta maaf kepada ketua dewan. Dia mengaku bersedia dibunuh jika mengulangi perbuatannya.
Seusai kejadian pada Sabtu (18/7) malam tersebut, Uun melapor ke polisi. Laporan Uun kemudian didalami polisi hingga akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Keempat orang itu adalah laki-laki berinisial D, A, R, dan E. Peran D adalah sebagai orang nan menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga tersangka lain berkedudukan memukul korban.
(aik/ygs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·