Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |15:56 WIB

Pembayaran pajak oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan ruang publik. (Foto: Okezone,com)
JAKARTA – Pembayaran pajak oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan ruang publik, termasuk taman-taman kota. Ruang terbuka hijau ini tidak hanya berfaedah sebagai area rekreasi, tetapi juga menjadi tempat bersosialisasi, berolahraga, dan memulihkan daya penduduk di tengah padatnya aktivitas Ibu Kota Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kontribusi pajak wilayah memungkinkan pemerintah menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Dukungan tersebut mencakup perawatan lanskap, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem pengamanan kawasan.
“Dengan memenuhi tanggungjawab perpajakan, masyarakat tidak hanya menjalankan tanggung jawab sebagai penduduk negara, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam menghadirkan kualitas hidup nan lebih baik di Jakarta. Ruang terbuka hijau nan terawat memberi faedah luas, tidak hanya bagi penduduk original Jakarta, tetapi juga bagi masyarakat perantau nan menetap dan beraktivitas di Ibu Kota,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Taman kota menjadi ruang berbareng nan inklusif: tempat beristirahat, bersosialisasi, hingga melepas penat di tengah dinamika kota metropolitan. Keberadaannya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jakarta nan lebih layak huni.
Pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan melalui kerjasama lintas sektor, termasuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta beragam pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini menjadi fondasi krusial dalam memastikan ruang publik tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·