Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pada Rabu (17/6) hari ini, Dimas diketahui juga dijadwalkan dimintai keterangan mengenai laporan nan dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas peristiwa penyiraman itu.
"Jadi hari ini kami, dalam artian saya gitu ya sebagai koordinator KontraS, bakal menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan nan sedang diupayakan oleh tim kepolisian berangkaian dengan penyiraman air keras," kata Dimas di Polda Metro Jaya, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas menyebut ada dua topik pertanyaan nan kemungkinan bakal ditanyakan oleh penyidik. Yakni soal hasil investigasi nan dilakukan TAUD dan praperadilan nan dilayangkan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, majelis pengadil PN Jakarta Selatan dalam putusannya memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Dalam pemeriksaan itu, kata Dimas, pihaknya juga bakal mendorong Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo.
"Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais nan sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berangkaian dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat personil BAIS lantaran dalam proses peradilan militer," tutur dia.
Disampaikan Dimas, pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap peristiwa penyiraman nan dialami Andrie.
"Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi nan juga kami dalilkan dalam temuan investigasi nan disampaikan oleh tim pembelaan untuk demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara alias penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). Putusan tersebut belum inkrah lantaran Oditur dan para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
(dal/dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·