Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan info tersebut berasas data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.
"Berdasarkan pengaduan nan diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan nan tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan info pribadi dan penyampaian info kepada pihak nan tidak berkepentingan," ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permintaan penjelasan tersebut, pihaknya menyoroti beberapa aspek nan perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Pertama, kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku nan berlaku.
Kedua, penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan. Ketiga, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga. Keempat, penyelenggaraan pelindungan info pribadi konsumen dalam proses penagihan.
OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan nan berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen nan mengusulkan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai. Tak hanya itu, penyelenggara diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan penjelasan komplit nan diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak nan diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan serta memperkuat sistem pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.
"OJK bakal terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam perihal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK dapat mengenakan hukuman administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan aktivitas upaya secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan info pribadi alias penyampaian info kepada pihak nan tidak berkepentingan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa pendanaan berbasis teknologi info dari penyelenggara nan berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap bertanggung jawab memenuhi perjanjian pinjaman nan telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.
Masyarakat nan menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, ialah Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WA 081157157157, alias email konsumen@ojk.go.id.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·