Komplotan Penipu Ngaku Polisi Peras Penjual Tramadol di Tangerang

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tangerang -

Polisi menangkap komplotan pelaku yang memeras pemilik warung tramadol di area Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku-aku sebagai polisi.

Dalam perkara ini, polisi menangkap dan menahan 6 orang tersangka, ialah AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Selain keenam tersangka tersebut, dua orang pemilik warung tramadol, ialah MS dan NC, korban pemerasan ditetapkan sebagai tersangka.

"Delapan orang tersangka ditahan. Enam orang pelaku pemerasan dan dua lainnya (ditahan) mengenai peredaran obat keras Daftar G," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa Pemerasan dan Penculikan

Kasus ini bermulai saat enam pelaku mendatangi warung tramadol milik MS di area Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga orang pelaku datang seolah-olah hendak menggerebek tramadol di warung tersebut.

"Ketiga pelaku ini mengaku-aku sebagai polisi. Karena takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung," katanya.

Di dalam warung, mereka diduga mengambil duit dari laci, rokok beragam merek, obat Daftar G, serta mencabut CCTV dan mengambil kartu memorinya. Tak berakhir di situ, korban kemudian dibawa ke dalam mobil Toyota Calya hitam nan di dalamnya sudah ada tiga pelaku lainnya.

"Korban kemudian dibawa berkeliling sekitar 20 menit dan dimintai sejumlah uang," ungkapnya.

Korban Berteriak Minta Tolong

Setelah 20 menit berkeliling, para pelaku kembali ke warung korban dengan argumen mengambil arsip nan tertinggal. Saat itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

Warga nan mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan keenam orang itu dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga. Warga juga sempat merusak mobil nan dinaiki para pelaku.

Pemililk Warung Jadi tersangka

Keenam pelaku berbareng korban kemudian dimintai keterangan di instansi polisi. Hasil pemeriksaan, korban pemerasan rupanya memang betul penjual obat keras Golongan G.

Atas temuan tersebut, polisi menerbitkan laporan model A dan melakukan penyelidikan di warung tersebut. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bukti nan menguatkan dugaan jual beli obat Daftar G.

"Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin.

Sejumlah peralatan bukti diamankan, di antaranya duit tunai Rp198.500, dua CCTV dalam kondisi rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta etalase tempat menyimpan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi turut menegaskan pihaknya bakal terus menegakkan norma secara objektif dan profesional.

"Kami berkomitmen menjaga kamtibmas dan melaksanakan penegakan norma secara objektif dan profesional. Kami berambisi masyarakat nan punya info soal penjualan obat Daftar G segera melaporkan kepada kami melalui call center 110 alias berkoordinasi dengan Polsek Terdekat," ujarnya.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News