Komplotan Begal Bersenpi di Depok Diringkus Polisi, 2 Pelaku Didor

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Depok - Polisi menangkap komplotan pemalak motor yang membawa senjata api (senpi) dalam melancarkan aksinya di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan saat diamankan.

"Kita sudah menetapkan empat orang tersangka ataupun mengamankan empat orang tersangka atas inisial nama AS, kemudian RA, selanjutnya AH, dan juga ZS," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam bertemu pers di Polres Metro Depok, Senin (25/5/2026).

AKBP Made mengatakan empat pelaku bertindak di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Mereka bertindak di Cilodong, Sawangan, dan dua wilayah Kabupaten Bogor.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polres Metro Depok bergerak dan kita sudah melakukan penyelidikan bahwa pelaku diduga membawa ataupun menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," jelasnya.

Modusnya, para pelaku melakukan pencurian motor dengan langkah merusak kunci kontak motor korban dengan langkah menggunakan kunci leter T dan mata kunci sembari membawa senjata api.

"Dari beberapa laporan polisi nan kami lakukan pemeriksaan, untuk korban nan dilukai tidak ada. Namun dari satu laporan polisi memang korban memandang nan berkepentingan setidaknya ataupun memandang membawa senpi, tapi belum sempat ditodongkan," bebernya.

Keempat sukses ditangkap pada Sabtu (23/5) di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Perannya, AS dan RA adalah pemetik alias pelaku tindak podana pencurian motor sedangkan AH dan ZS adalah penadah hasil pencurian motor.

Polres Depok menangkap komplotan pemalak bersenjata api.Foto: Polres Depok menangkap komplotan pemalak bersenjata api. (dok. Istimewa)

"Dan dari kedua para pelaku didapati peralatan bukti senpi rakitan jenis revolver. Selanjutnya untuk dua tersangka ialah kerabat AH dan kerabat ZS, berkedudukan sebagai membantu ataupun melakukan penadahan terhadap hasil tindak pidana unit roda dua nan dilakukan oleh dua tersangka nan sudah kita amankan," ucapnya.

Adapun peralatan bukti sukses diamankan ialah dua pucuk senpi rakitan, peluru, dan kunci letter T. Dari hasil pencurian motor, ditemukan sekitar 20 lebih pelat motor.

"Dan juga rekan-rekan bisa perhatikan di sini ada motor kendaraan hasil dari tindak pidana pelaku sindikat curanmor ini, dan juga beberapa ataupun sekitar 20-an lebih plat motor dari hasil sindikat curanmor ini," jelasnya.

Made menjelaskan keempat pelaku bekerja sama dalam melakukan pencurian motor. AS dan RA bakal mengabari alias mengirimkan hasil motor rampasan kepada AH dan ZS.

"Jadi dua orang tersangka ini melakukan pencurian di beberapa TKP nan khususnya banyak terjadi di wilayah Depok dan juga wilayah Bogor. Kemudian mengabari ataupun mengirimkan hasil tindak pidananya kepada dua orang penadah tersebut dan dua orang penadah ini mengirimkan hasil penjualannya melalui ekspedisi sampai dengan luar kota," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 477 tentang pencurian pemberatan dan juga Pasal 306 KUHP tentang menguasai dan menyimpan, dan juga mempunyai serta menggunakan senjata api ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(dvp/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News