Komnas Perempuan Minta Kasus Grup Chat FHUI Diproses Hukum, Bukan Hanya Etik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Komnas Perempuan menyesalkan kasus dugaan pelecehan nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat. Komnas Perempuan mendesak agar kasus ini diproses sesuai norma nan berlaku, bukan sekadar pelanggaran etik.

"Kami menghargai keberanian korban nan telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai norma nan bertindak secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) alias Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun corak kekerasan ini secara definitif diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 nan mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 nan mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa akibat psikologis korban nyata. Hal ini tidak bisa disebut sebagai candaan.

"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berjalan lama. Pelaku tidak dapat berlindung di kembali dalih "hanya bercanda". Ruang digital bukan ruang bebas hukum," ujarnya.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa sistem kode etik nan ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat melangkah secara paralel.

"Penanganan nan semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan akibat melanggengkan impunitas dan berkesempatan ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara interna," lanjutnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, nan mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.


16 Pelaku Dikumpulkan

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku nan hadir. Dia menyebut para korban kecewa dan jengkel para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.

"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.

UI Siapkan Sanksi

UI melakukan investigasi kasus ini. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

(rdp/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News