Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan di FH UI Harus Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Kasus Pelecehan di FH UI Harus Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Terduga pelaku pelecehan seksual FH UI (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga pengajar wanita di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) nan diduga dilakukan 16 orang mahasiswa. Kampus semestinya menjadi ruang publik nan kondusif dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang nan melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.

Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) alias Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara definitif diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 nan mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 nan mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berjalan lama. Pelaku tidak dapat berlindung di kembali dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum.

“Kami menghargai keberanian korban nan telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai norma nan bertindak secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini bukan peristiwa nan berdiri sendiri. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis kelamin terhadap wanita sepanjang 2025, meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 3.682 di antaranya diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai corak nan paling banyak dilaporkan (37,51%).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com